
Sebanyak 315 juru parkir atau jukir resmi di Kabupaten Jember terancam tidak menerima gaji. Hal ini sebagai akibat dari gagalnya pembahasan perubahan APBD tahun 2024. Sebab, Dinas Perhubungan Jember hanya menganggarkan honor jukir sampai 9 bulan atau hingga September 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Iqbal Wilda Ferdana, Selasa, 22 Oktober, sesuai laporan pihak Dinas Perhubungan bahwa anggaran honor jukir hanya sampai bulan September. Sisa tiga bulan tersebut diharapkan dianggarkan dalam perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Namun, hingga saat ini tidak ada pembahasan perubahan APBD karena di bulan September saat itu masih belum terbentuk pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan.
Oleh karena itu, terkait honor jukir, pihaknya akan mengajukan melalui peraturan kepala daerah.
Iqbal menambahkan, Komisi C akan mendorong honor jukir dimasukkan dalam Perkada. Untuk besaran honor jukir sendiri, bervariasi mulai Rp950 ribu hingga Rp1.250.000, tergantung lama kerja.
(565 views)