
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember meminta kedua bakal pasangan calon atau bapaslon bupati-wakil bupati Jember segera melengkapi kekurangan berkas administrasi pencalonan. Sebab, dari hasil verifikasi terhadap berkas administrasi bapaslon Muhammad Fawait – Djoko Susanto dan bapaslon Hendy Siswanto – Muhammad Balya Firjaun Barlaman, masing-masing masih ada beberapa kekurangan.
Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi, mengatakan pihaknya telah mengundang pihak LO (Liaison Officer) dari kedua paslon ke kantor KPU Jember untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut pada 3 September 2024. Hendra mengatakan memberikan waktu perbaikan berkas hingga 8 September 2024.
Kekurangan masing-masing bapaslon, menurutnya, tidak sama. Seperti ada ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak valid, dan keterangan tidak punya utang. Dia mengatakan jika perbaikan belum dilakukan hingga melewati batas waktu yang sudah ditentukan, tentu saja bapaslon tersebut akan didiskualifikasi.
Sementara itu, perwakilan LO bapaslon Gus Fawait – Djoko Susanto, Muhammad Azhar Mahdi, menjelaskan berdasarkan keterangan KPU, ada beberapa kekurangan berkas persyaratan, yakni SKC yang salah, surat keterangan tidak valid, dan tidak punya tanggungan utang.
Syarat itu, katanya, masih dalam proses pengajuan di pengadilan di Surabaya. Selain itu juga terkait dengan bukti tanda terima surat keterangan mengundurkan diri dari DPRD Provinsi. Surat pernyataan mengundurkan diri tersebut, katanya, sudah diajukan ketika mendaftar ke KPU.
Senada disampaikan LO bapaslon Hendy – Gus Firjaun, Muhammad Fahrurrozi. Dia menjelaskan ada beberapa surat keterangan yang masih salah, baik milik Hendy maupun Firjaun. Untuk Hendy, di antaranya kelengkapan ijazah yang belum dilegalisir. Sedangkan Gus Firjaun, kekeliruan keterangan dalam SKCK.
Fahrurrozi menambahkan akan melengkapi kekurangan surat-surat keterangan tersebut paling lambat 7 September 2024. (Hafit)
(710 views)