Batas Waktu Pengesahan Raperda RTRW Tinggal 5 Hari, DPRD Jember Sampaikan Solusinya

Mantan Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni

Waktu pengesahan perubahan peraturan daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW bersama Bupati dan DPRD Jember tinggal 5 hari lagi, hingga 22 September 2024. Jika perda tersebut tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan, maka draft Raperda tentang rencana tata ruang dan wilayah tersebut langsung dikirim ke Kementerian ATR BPN.

Mantan Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni pada 18 September 2024, menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, menanyakan perkembangan Raperda RTRW Kabupaten Jember. Ternyata ada petunjuk atau peraturan baru, jika Raperda RTRW Kabupaten tidak bisa selesai bersama DPRD Jember, maka draft Raperda tersebut akan langsung dikirim ke kementerian terkait.

Karena pengesahan Raperda tersebut tidak lagi melalui mekanisme peraturan Bupati Jember, maka pengesahan Raperda RTRW tersebut akan langsung dilakukan oleh kementerian terkait. Sebab, DPRD Jember bersama Pemkab Jember hanya punya 2 bulan sejak turunnya surat persetujuan substansi, yang berakhir pada 22 September 2024.

Dengan mepetnya waktu tersebut, dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Jember.

Sebelumnya, rencana penetapan perubahan Perda No 1 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2024-2044 tertunda pada Jumat siang, 16 Agustus 2024. Sebab, sejumlah fraksi di DPRD Jember menolak disahkan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa pasal krusial yang belum disepakati bersama.

… Hafit

(843 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.