
HS, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari ditetapkan sebagai tersangka. Ia sebelumnya tertangkap tangan saat menimbun BBM jenis solar.
Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo, Selasa 13 Agustus 2024 mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang kulakan solar.
Tersangka bolak-balik membeli BMM jenis solar di SPBU Bangsalsari. Dalam sehari tersangka bisa sampai tiga kali bolak-balik.
Atas informasi itu, polisi melakukan pengintaian. Hingga pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu, polisi melihat tersangka bolak-balik mengisi BBM jenis solar. Saat dibuntuti, ternyata tersangka menimbun solar yang dibelinya ke dalam wadah jerigen.
Solar itu kemudian dijual kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi. Atas perbuatannya, tersangka diamankan ke Polsek Bangsalsari
Lebih jauh Joko menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 500 liter, sebuah corong minyak, sebuah canting, sebuah barcode pengisian BBM, dan satu unit truk nopol P-8977-AF. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan dan berkoordinasi dengan saksi ahli BPH Migas.
Rusdi
(670 views)