
Setelah rapat lintas sektoral (Linsek) dan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, kawasan pertambangan Puger yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Waktu (Raperda RTRW) naik sekitar 150 persen.
Sebelumnya, persetujuan substansi luas wilayah pertambangan Puger 55 hektar. Namun, setelah mendapatkan persetujuan substansi, mengalami perubahan dan naik menjadi 126 hektar.
Menurut anggota Pansus 4 DPRD Jember, Ach. Dhofir Syah, ada beberapa pasal krusial dalam draf Raperda RTRW tersebut yang berubah.
Salah satunya adalah pola ruang luasan kawasan pertambangan dan energi di wilayah Puger. Dalam pembahasan di Pansus 4, luasan tambang dan energi dibatasi 55 hektar.
Namun, hasil penyelarasan dan setelah dievaluasi oleh Kementerian ATR/BPN, luasannya bertambah menjadi 126 hektar.
Sementara untuk luasan Gumuk, lanjut Dhofir, tidak dinyatakan dengan tegas luasan wilayahnya. Sebab, setelah dikonsultasikan ke Gubernur dan ke Kementerian ATR/BPN, khusus untuk Gumuk disebut ada pasal tersendiri, yakni Pasal 134 Ayat 1, dimungkinkan proses pola gambarnya sesuai peruntukan pola awal seperti pertanian/perumahan berdasarkan keputusan Bupati.
<<< Hafit
(993 views)