Pelaku Penimbunan Solar Hingga 310 Liter Per Hari di Bangsalsari Tak Ditahan

HS, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, tersangka kasus penimbunan solar ternyata tidak ditahan. Demikian disampaikan Kapolsek Bangsalsari IPTU Joko Sumargo, Rabu, 14 Agustus 2024.

Joko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bisa menimbun solar sebanyak 310 liter per hari.

Menurutnya, dalam sehari tersangka bisa bolak-balik membeli solar sebanyak 3 sampai 4 kali. Ratusan liter solar itu dibeli dari SPBU yang berbeda, dengan menggunakan barcode Pertamina.

Solar yang ditimbun dalam sebuah drum dan jerigen di rumahnya, dijual dengan harga Rp8.000 per liter kepada sejumlah pemilik toko.

Polisi belum menyampaikan berapa lama tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu, karena masih dalam proses pengembangan. Polisi dalam waktu dekat akan meminta keterangan saksi ahli dari BPH Migas.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan ahli, polisi tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, HS tertangkap basah oleh anggota Polsek Bangsalsari saat menimbun BBM jenis solar.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk, 500 liter solar, sebuah drum, jerigen, dan sebuah barcode Pertamina.

(976 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.