
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Ahyar Tarfi, meminta rancangan perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) segera ditetapkan.
Demikian diungkapkan dalam rapat Pansus 4 di ruang Banmus DPRD Jember, bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRK-PCK), Selasa, 14 Agustus 2024.
Ahyar Tarfi menjelaskan bahwa revisi RTRW pasca mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN harus mengacu pada kebijakan nasional dan secara berjenjang provinsi serta kabupaten.
Terkait persoalan substansi, tidak boleh lepas dari substansi yang telah ditetapkan secara nasional. Kebijakan pertanahan dan tambang harus mengikuti kebijakan tingkat nasional.
Seperti perubahan luas pertambangan di Puger dari 55 hektar menjadi 126 hektar.
Apalagi pembahasan raperda RTRW tidak hanya sekali, sudah melewati konsultasi publik untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Jember.
Sementara staf Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Rudi Donar, menjelaskan tidak ada perubahan yang signifikan terkait lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB).
Luas LSD hasil sinkronisasi sebanyak 77 ribu hektar dan LPPB seluas 86 ribu hektar. Selain itu ada regulasi yang membolehkan tanah LSD berubah untuk kegiatan lain, seperti kegiatan industri yang mendukung pertanian.
Sementara Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan Pansus 4 mengundang BPN Jember untuk sinkronisasi data dalam RTRW, dengan cara duduk bersama antara Dinas PRKPCK dengan Badan Pertanahan Nasional Jember. Ini untuk memastikan data-data LPPB dan LSD sebelum diparipurnakan.
<<<< Hafit
(691 views)