
Ratusan massa dari Koalisi Indonesia menggugat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jember, Jumat, 23 Agustus 2024.
Massa aksi terdiri dari beragam elemen mulai dari mahasiswa, organisasi profesi jurnalis hingga buruh secara bergantian melakukan orasi, mendukung putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.
Aksi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan hingga sore ini aksi demo masih berlangsung. Sementara aparat kepolisian juga tampak bersiaga mengamankan Gedung DPRD.
Salah satu orator aksi Koalisi Indonesia Menggugat, Dimas Rizki Kurniawan, mengatakan, demo ini merupakan panggilan nurani semua elemen masyarakat untuk turut mengawal demokrasi yang lebih sehat
Dalam orasinya, dia menyatakan langkah DPR RI yang berupaya mematahkan putusan MK telah menciderai konstitusi.
Dalam aksi ini, Koalisi Indonesia Menggugat menyampaikan tujuh poin tuntutan:
Pertama, mendesak DPR RI untuk mengakui posisi legal standing Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70. Kedua, koalisi ini berkomitmen terus mengawal putusan MK tersebut.
Ketiga, mendesak KPU RI untuk segera merumuskan dan menetapkan PKPU Pilkada. Keempat, mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk menekan DPR RI agar memberhentikan segala aktivitas pembahasan revisi UU Pilkada.
Selanjutnya, menolak secara tegas adanya praktik dinasti politik di Indonesia, mengecam tindakan intimidasi aparat negara terhadap masyarakat sipil, dan terakhir mengajak seluruh masyarakat Jember untuk ikut serta dalam mengawal konstitusi dan demokrasi.
<<<ULIL
