
DPC PKB Jember melaporkan Lukman Edy ke Polres Jember pada Rabu, 7 Agustus 2024 siang. Edy dilaporkan atas dugaan memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB. Seperti diketahui, Edy merupakan mantan Sekjen PKB periode 2005-2007 dan 2009-2014.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, mengatakan bahwa pernyataan Lukman Edy yang dinilai telah mencemarkan nama baik PKB saat ia menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU.
Dalam sebuah konferensi pers, Edy menyebut PKB tidak pernah transparan terkait keuangan. Padahal, Lukman Edy bukan bagian dari struktur kepengurusan PKB.
Sehingga pernyataan tersebut dinilai sebagai sebuah fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kenyataannya sejauh ini, kata Ayub, penggunaan keuangan PKB hingga tingkat DPC dapat dipertanggungjawabkan, sebab seluruh keuangan partai telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bahkan, terkait dana kampanye juga telah diaudit oleh KPU, sehingga seluruh keuangan di internal partai telah sesuai dengan AD/ART partai.
Lebih jauh, Ayub mengatakan bahwa kedatangan pengurus DPC PKB ke Polres Jember didorong atas kesadaran kelompok dan tidak ada instruksi khusus dari DPP PKB.
Kendati demikian, pelaporan Lukman Edy secara serentak dilakukan oleh PKB di berbagai kota dan kabupaten.
— Rusdi
(986 views)