
Gagalnya sidang paripurna untuk pengesahan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi Perda mendapatkan kritik dari akademisi Universitas Jember.
Pakar Komunikasi Politik UNEJ, Dr. Muhammad Iqbal, menilai batalnya pengesahan ini sebagai bentuk lari dari tanggung jawab. Pasalnya, sidang paripurna persetujuan bersama Raperda RTRW Tahun 2024-2044 ini sudah diagendakan pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNEJ ini menyesalkan kejadian penolakan dari sebagian anggota dewan untuk bersepakat mengadakan sidang paripurna. Sebab, proses pembahasan Raperda tersebut sudah cukup lama, mulai tahun 2022.
Tentunya sudah melewati tahapan teknokratik yang tidak mudah dan sudah banyak masukan-masukan dan catatan dalam pembahasan perda itu.
Bahkan di akhir pembahasan pada bulan Juli – Agustus 2024, sudah ada sinkronisasi muatan RTRW antara kabupaten dengan provinsi dalam pembahasan lintas sektor hingga keluar keputusan substansi.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan lagi dengan OPD dan pihak terkait. Sayangnya saat akan dilakukan paripurna pengesahan bersama, justru dibatalkan.
Dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 pada 21 Agustus 2024 ini, tentunya penetapan Raperda tersebut diserahkan kepada jajaran DPRD Jember periode 2024-2029 yang dilantik pada 21 Agustus 2024.
Hingga Selasa hari ini, 20 Agustus 2024, DPRD Jember belum mengagendakan ulang sidang paripurna persetujuan bersama tersebut. Dari tujuh fraksi di DPRD Jember, hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menginginkan sidang paripurna digelar.
Keengganan DPRD Jember menggelar paripurna ini, menurut Iqbal, telah mengubah ruang teknokratik menjadi wilayah politik.
Tanpa perda, maka bupati dipaksa menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jika kemudian dalam muatan Perkada RTRW itu terkandung kepentingan-kepentingan yang belum tentu sejalan dengan kepentingan masyarakat.
(1.195 views)