SIDANG SENGKETA TANAH EKS LOKALISASI BESINI PUGER, DIPUTUS MILIK AHLI WARIS SUPREN

Kuasa hukum penggugat, Budi Hariyanto

Sidang gugatan sengketa tanah eks lokalisasi legendaris Besini Puger dengan penggugat, ahli waris dari Supren warga Puger, melawan para tergugat pemerintah telah berakhir hari ini, Selasa 23 Juli 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tanah obyek sengketa seluas sekitar 7.053 meter persegi yang ditempati penghuni lokalitasi adalah milik sah ahli waris Supren, menjadi bagian dari tanah seluas 11.550 meter milik Supren.

Sebelumnya, ahli waris Supren menggugat Pemkab Jember sebagai tergugat 1, pemerintah Kecamatan Puger sebagai tergugat 2, dan pemerintah Desa Puger Kulon serta turut tergugat penghuni eks lokalitasi.

Ketua majelis hakim, Totok Yanuarto, memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, bahwa tanah seluas 11.550 meter persegi secara sah milik penggugat.

Kepemilikan tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan liter C dengan obyek sengketa seluas 7.053 meter persegi.

Selain itu, surat-surat para tergugat dianggap tidak sah.

Selain itu, menghukum para tergugat baik tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 serta turut tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris.

Sedangkan gugatan ganti rugi tidak dikabulkan, yaitu ganti rugi berupa dana kompensasi yang dimohon penggugat atas penguasaan lahan selama 34 tahun.

Selain itu, PN Jember juga menghukum pihak yang tergugat membayar denda bila lalai menjalankan putusan PN. Besaran denda telah diputuskan sebesar Rp100 ribu per harinya.

Para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp3 juta 217 ribu rupiah.

Sementara kuasa hukum penggugat, Budi Hariyanto, mengaku lega tapi belum puas atas putusan PN tersebut karena ada sebagian gugatan terkait kompensasi yang dimohonkan tidak dikabulkan PN Jember.

Tanah eks lokalitasi Besini ini adalah sah milik kliennya, namun selama 34 tahun tanah tersebut dikuasai tergugat dan turut tergugat.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penggugat apakah akan menempuh upaya hukum mengenai gugatan kompensasi ganti rugi.

<<<Hafit

(1.372 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.