
SH alias Y yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Jember masih berstatus Kepala Desa definitif Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung. Kendati demikian, untuk pelayanan dasar sudah ditangani Sekretaris Desa selaku Plh Kepala Desa Sukamakmur.
Camat Ajung Beny Armindo Ginting, Kamis 11 Juli mengatakan, pasca penahanan terhadap SH, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selanjutnya, pihaknya menunjuk Sekretaris Desa sebagai Plh Kepala Desa Sukamakmur. Hal itu dilakukan agar pelayanan dasar di desa tersebut tidak terganggu.
Namun, untuk dokumen yang membutuhkan tanda tangan Kepala Desa dan tidak dapat digantikan, maka nanti akan ada perangkat yang akan diutus pergi ke Lapas. Sebab, secara status, SH sampai saat ini masih sebagai Kepala Desa Sukamakmur definitif.
Sesuai prosedur, diberhentikan atau tidak, nanti menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diberitakan sebelumnya, SH ditahan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan pemandu lagu. Aksi pemukulan tersebut terjadi di tempat parkir sebuah karaoke keluarga di Kecamatan Kaliwates.
<<<Rusdi
(868 views)