
Hingga saat ini, Senin 8 Juli 2024, dari 23 raperda yang diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Jember, baru 3 raperda yang tuntas ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jember.
Ketiganya adalah Perda Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Menurut Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni, khusus Pansus 4 ada 6 raperda yang dibahas, 2 di antaranya sudah diparipurnakan dan satu di antaranya sudah menjadi Perda yakni Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tabroni yang juga anggota BAPEMPERDA menjelaskan, bahwa ada 23 raperda yang masuk ke BAPEMPERDA DPRD Jember. Ke-23 raperda tersebut dibahas dalam 4 Pansus. Pembahasan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023, namun sangat sedikit yang berhasil tuntas menjadi Perda.
Sehingga pada bulan Juli tahun ini, DPRD Jember harus mengagendakan kembali pembahasan raperda yang belum selesai.
Baru 3 raperda yang sudah selesai, yakni Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda LKPJ APBD Jember 2023, serta Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya. Dia menjelaskan dari 23 raperda ada yang sudah selesai ditetapkan menjadi Perda, ada yang masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta ada yang masih dalam pembahasan di tingkat Pansus dan masih dalam konsultasi ke Kementerian ATR.
Tidak hanya itu, ada pula yang masih dalam proses harmonisasi namun belum diajukan dalam sidang paripurna. Bahkan ada draft yang belum diajukan oleh Bupati Jember, sehingga ada 5 raperda yang belum dibahas sama sekali di tingkat Pansus.
Hafit
(778 views)