
Penetapan 50 calon legislatif atau caleg terpilih dalam Pemilu 2024 dipastikan dilakukan pertengahan Juni 2024 mendatang. Penetapan para caleg terpilih tersebut terpaksa harus tertunda atau molor dari ketentuan karena penyelenggara pemilu di Jember, masih menuntaskan gugatan hasil pemilu di tingkat mahkamah konstitusi.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jember Dessy Anggraeni, saat ini KPU Jember tinggal menunggu putusan sidang PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di mahkamah konstitusi.
Sidang gugatan PHPU di antaranya dilayangkan pihak Partai Amanat Nasional (PAN) dengan pihak terkait Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPR RI.
Kemudian pemohon Demokrat dengan pihak terkait partai nasdem untuk hasil Pemilu legislatif DPRD Jember.
Sidang pembuktian PHPU tersebut dimulai Senin 6 Mei 2024 dan telah berakhir pada 30 Mei 2024 kemarin. Pihaknya tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim MK yang dijadwalkan antara tanggal 7 hingga 10 Juni 2024. Setelah mendapatkan putusan tersebut, KPU Jember segera menjadwal penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Jember.
Sebelumnya, KPU Jember telah menetapkan perolehan suara masing-masing caleg berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu 6 Maret 2024 lalu.
Meski sudah ada penetapan perolehan suara caleg, namun KPU Kabupaten Jember belum menetapkan caleg terpilih, karena masih ada parpol yang menggugat ke MK.
Dari penetapan hasil suara itu, hanya ada 8 parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Jember yaitu Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, Golkar, PPP dan PAN.
<<<<hafit
