
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan akan terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
Sebab, sebelumnya Majelis Hakim MK meminta KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru, yaitu meliputi Desa Jamintoro, Jambesari, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.
Menurut Bendahara DPD PAN Jember, Nyoman Ariwibowo, bahwa hitung ulang ini adalah perintah MK yang harus dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi untuk 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru. Selain itu, hitung ulang tersebut harus mendapatkan perhatian khusus dari KPU Provinsi dan Daerah. Sementara pihaknya akan memberikan pengawalan dan mempersiapkan segala sesuatu, termasuk data yang dibutuhkan.
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi menjelaskan masih menunggu instruksi dan koordinasi KPU RI tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tentang hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV Jember – Lumajang.
Demikian juga dengan putusan untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember Dapil 1. Penyampaian arahan tersebut mulai hari ini, Rabu, 12 hingga 14 Juni 2024. Saat ini, petugas Sekretariat KPU Jember sudah dipanggil ke Jakarta untuk menerima arahan dari KPU RI.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK kabulkan gugatan PHPU Partai PAN. Majelis Hakim memerintahkan KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara pada 105 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam desa di Kecamatan Sumberbaru.
Sedangkan untuk gugatan Partai Demokrat, MK juga memerintahkan KPU Jember untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir C hasil dan kemudian menyandingkan dengan formulir D hasil milik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Jember Dapil 1.
Hafit
(685 views)