
Syarat dukungan Bakal Calon Bupati/ Wakil Bupati Jember, Muhammad Jaddin – Arismaya Parahita dinyatakan BMS alias belum memenuhi syarat. Hal ini terungkap dalam penyerahan hasil verifikasi bakal calon dari jalur perseorangan, Minggu malam 2 Juni 2024.
Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Ahmad Susanto, KPU sudah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada bakal calon perseorangan di kantor KPU Jember.
Hasilnya masih belum memenuhi syarat. Dengan demikian KPU masih memberi kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan berkas dukungan selama sepekan mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2024. Yang harus diperbaiki di antaranya adalah berkas dukungan sejumlah 142.548 dukungan.
Contohnya dukungan dan dokumen B1 atau dokumen bukti dukungan yang tersebar di 31 kecamatan. Dari syarat dukungan itu, ada KTP dan ada bukti dukungan yang belum terupload dalam aplikasi pencalonan atau silon KPU.
Sementara Bakal Calon Bupati Jember dari jalur perseorangan, Muhammad Jaddin berjanji segera melakukan perbaikan berkas dukungan.
Pihaknya punya waktu mulai hari Senin hari ini, 3 hingga 7 juni untuk melakukan perbaikan. Pihaknya memanfaatkan waktu tersebut melakukan perbaikan sebelum diserahkan pada tanggal 8 Juni mendatang.
Sebelumnya, pasangan bakal calon perseorangan Muhammad Jaddin – Arismaya Larahita menyerahkan 142.548 KTP dukungan, dengan sebaran 31 kecamatan. Jumlah tersebut sudah melebihi jumlah syarat minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT di Kabupaten Jember, yakni minimal 128,195 KTP dengan minimal sebaran 16 kecamatan di Kabupaten Jember.
<<<< hafit
(731 views)