Komisioner Baru KPU Jember Langsung Dapat Tugas Laksanakan Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilu

Komisioner baru KPU Jember periode 2024-2029

Komisioner baru KPU Jember periode 2024-2029, menegaskan segera menuntaskan putusan MK terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Dalam putusan MK tersebut, KPU hanya memiliki waktu 15 hari kerja sejak dibacakannya putusan di MK pada 10 Juni 2024 kemarin.

Sebelumnya, KPU RI melantik 5 komisioner KPU Jember seiring berakhirnya masa jabatan KPU RI periode 2019-2024 di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024 kemarin.

Dari 5 komisioner tersebut, 2 komisioner di antaranya merupakan komisioner lama, yakni Desy Anggraeni dan Andi Wasis, sedangkan 3 komisioner lainnya merupakan orang baru, yakni Hendra Wahyudi, Feri Agus Rudianto dan Zeni Musthafa.

Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi mengatakan seluruh komisioner KPU Jember masih berada di Jakarta usai menjalani pelantikan, Kamis kemarin.

Pihaknya masih menunggu dan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menerima Juknis pelaksanaan putusan MK.

Dia menjelaskan langkah pertama setelah dilantik nantinya langsung menggelar rapat koordinasi internal KPU Jember terutama memilih ketua KPU dan divisinya yang belum terbentuk. Ia juga berharap komisioner yang baru dilantik ini akan bekerja dengan tekad lebih baik dari yang kemarin.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi tentang pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten 2024. Ia berharap pelaksanaan Pilkada serentak di Jember 2024 mendatang bisa berjalan lancar dan demokratis.

<<<< Hafit.

(830 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.