Kemenag Jember Ingatkan Masyarakat Jember Tak Nekat Berangkat Haji dengan Visa Ziarah

Kasi PHU Kantor Kemenag Jember, Nur Sholeh

Meski pemerintah Indonesia sudah lama mengingatkan agar masyarakat tidak menunaikan ibadah haji lewat jalur non-prosedural, namun ada saja warga Jember, yang menawarkan ibadah haji di luar tanggungan pemerintah.

Bahkan ada warga Jember, yang nekat berangkat haji, namun tak tercatat dalam kuota keberangkatan yang diatur oleh pemerintah.

Keberangkatan warga Jember lewat jalur non-prosedural ini disampaikan ST, warga Mayang. Dia menjelaskan ada tetangganya, yang nekat berangkat haji, mendahului pemberangkatan jemaah haji Jember.

Sementara Kasi PHU Kantor Kemenag Jember, Nur Sholeh, hingga saat ini, belum mendapatkan informasi adanya warga Jember, yang terjaring razia.

Mereka yang terjaring razia Polisi Arab Saudi dan viral di media sosial adalah jemaah luar Kabupaten Jember. Nur Sholeh juga menjelaskan bahwa haji resmi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama adalah haji reguler dan haji khusus. Selain itu, haji furodah yang menggunakan visa haji resmi.

Menurutnya, banyak cara masyarakat melakukan ibadah haji, namun ilegal. Seperti contoh yang saat ini viral, jemaah terjaring razia karena masuk Mekkah menggunakan visa ziarah. Dia juga menjelaskan ada sanksi cukup berat bagi yang melanggar masuk tanah suci pada musim haji menggunakan visa non haji.

Nur Sholeh menambahkan sanksi bagi pelanggar yakni denda sebesar 10.000 real atau sekitar Rp40 juta dan bagi penyelenggara dikenai kurungan 6 bulan dan denda 50.000 real atau sekitar Rp160 juta.

<<<Hafit

(679 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.