
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai terapkan pemasangan alat pendeteksi tersangka yang menjalani tahanan kota. Kebijakan ini berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen, yang juga Humas Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, Selasa, 4 Juni 2024, menjelaskan sudah ada 2 orang tersangka yang memakai alat pendeteksi tersebut.
Keduanya adalah tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia.
Tersangka pertama, yang memakai adalah NR, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang dipasang pada 4 April 2024 kemarin. Kemudian tersangka kedua adalah tersangka AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, dipasang pada 25 April 2024.
Meski demikian, pemakaian alat berbentuk gelang besar ini tidak menjadi kewajiban. Pemasangan alat tersebut juga disertai uang jaminan pengganti untuk alat deteksi jika rusak.
Pemasangan alat deteksi ini untuk memastikan keberadaan tersangka atau terdakwa tidak sampai kabur, apalagi sampai ke luar kota. Sebab, alat tersebut langsung mengirim laporan jika yang bersangkutan keluar kota atau keluar rumah. Alat tersebut harus tetap menempel di tubuh dan tidak boleh dilepas selama menjalani masa tahanan kota.
Arief juga menegaskan, jika ada tersangka atau terdakwa melanggar, akan segera ketemu, dan pihaknya tidak segan-segan menjebloskan ke dalam tahanan lapas.
Kejaksaan Negeri Jember sudah memiliki sekitar 50 unit alat tersebut dan yang diaktifkan sebanyak 13 unit, disiapkan untuk tahanan kota atau tahanan rumah.
Hafit
(683 views)