
Dua orang spesialis pencuri beras berinisial JP dan SH, warga Kecamatan Silo, akhirnya ditangkap. Diketahui mereka merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menindaklanjuti dua laporan polisi, yakni di Polsek Ledokombo pada tanggal 20 Mei dan Polsek Balung pada tanggal 2 Juni 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku merupakan orang yang sama.
Tak lama kemudian polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Mereka kemudian ditangkap di rumah masing-masing. Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka melancarkan aksinya dengan cara membolak-balik gudang penyimpanan beras pada dini hari.
Setelah berhasil, beras hasil curiannya dikemas ulang, lalu dijual kepada masyarakat umum seakan-akan yang mereka jual adalah beras bersubsidi.
Lebih jauh Harry mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pembobolan gudang, khususnya beras. Mereka sudah empat kali keluar masuk penjara.
Rusdi
(956 views)