Sidang Sengketa Tanah Eks Lokalisasi Besini Masuki Tahap Penyampaian Kesimpulan

Kuasa hukum keluarga Supren, Budi Hariyanto

Sidang sengketa tanah eks lokalitasi di Dusun Besini, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger dengan Pemkab Jember di Pengadilan Negeri Jember sudah memasuki tahap penyampaian kesimpulan, Senin, 24 Juni 2024.

Penggugat optimis gugatannya dikabulkan majelis hakim karena memiliki bukti kepemilikan tanah berupa salinan Letter C.

Menurut kuasa hukum keluarga Supren, Budi Hariyanto, menjelaskan dari sidang sebelumnya terungkap bahwa tanah yang disengketakan itu adalah milik kliennya. Sebab, hingga saat ini tergugat dari Pemkab Jember belum menyodorkan bukti pengalihan hak tanah dari kliennya ke pemerintah. Bahkan tidak ada bukti bahwa tanah tersebut tanah negara yang diakui sebagai tanah irigasi milik Dinas Pengairan.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum tergugat 1 Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar, menyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Jember. Menurutnya, tanah eks lokalitasi adalah tanah pengairan. Hal ini dikuatkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok, menunda sidang dua pekan lagi dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah menggugat Pemkab Jember, Camat, dan Kades Puger Kulon ke Pengadilan Negeri Jember. Selain itu, turut menjadi tergugat para penghuni eks lokalitasi.

<< Hafit.

(774 views)