
Bupati Jember Hendy Siswanto, berkirim surat kepada pemerintah pusat, untuk memperjuangkan 11.680 tenaga honorer Pemkab Jember, bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab, masa kerja mereka cukup lama, ada yang mencapai 20 tahun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember, Sukowinarno, Sabtu 22 Juni mengatakan, tenaga honorer terbanyak bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pihaknya juga berupaya agar tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Nasional tapi terdata dalam database BKPSDM Jember, juga bisa diangkat semua.
Dia menyebut tenaga honorer yang masuk database BKN, jumlahnya sekitar 8000. Padahal masih ada sekitar 4000 tenaga honorer yang tidak masuk database BKN.
Terkait dengan permintaan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK, sejauh ini pemerintah pusat belum memberikan respons.
Pengajuan surat itu, lanjut Sukowinarno, dikarenakan ada celah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, mengatur pegawai paruh waktu dan penuh waktu.
Hafit
(797 views)