Tanpa Diketahui Orang Tua, Anak Bawah Umur Asal Sumberjambe Jadi Kurir Sabu

Dua orang kurir narkotika jenis sabu

Seorang anak bawah umur berinisial HR, 16 tahun, warga Kecamatan Sumberjambe ditangkap polisi. Ia ditangkap polisi lalu lintas saat melintas di pos polisi, Geladak Kembar bersama temannya berinisial HRU, warga kecamatan setempat.

KBO Satresnarkoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, mengatakan kedua tersangka dihentikan polisi lalu lintas karena mengendarai motor tanpa plat nomor dan tidak memakai helm, pada Minggu, 16 Juni 2024 lalu.

Saat berupaya dihentikan polisi, pelaku tampak membuang silinder kecil berisi sabu. Karena itu, kedua tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jember.

Setelah dikembangkan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir yang dipekerjakan oleh seorang bandar. Meskipun satu di antara mereka merupakan anak bermasalah dengan hukum, namun aksi mereka sebagai pengedar dengan sistem ranjau terbilang profesional.

Dalam satu hari saja, pada hari Minggu lalu, mereka sudah menanam 19 paket sabu di 19 tempat di kawasan kota. Sisanya sebanyak enam paket rencananya juga hendak ditanam di kawasan kota. Semua sabu yang ditanam dan yang belum ditanam itu berhasil disita polisi sebelum diambil pemiliknya.

Dalam aksinya tersebut, lanjut Enol, kedua tersangka mendapatkan sabu siap konsumsi dan dijanjikan uang Rp500 ribu. Mereka menjalankan pekerjaan itu tanpa diketahui orang tua mereka.

Sementara itu, tersangka HRU dan HR mengaku mengenal cara mengedarkan sabu sejak bekerja di Bali sebagai kuli bangunan. Bandar kemudian meminta kedua tersangka beraksi di Jember…

Rusdi

(1.040 views)