
Pengemudi mobil Sigra Nopol P-1149-KU bernama Hariyadi warga Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang harus berurusan dengan polisi. Ia diperiksa Polisi Lalu Lintas Polres Jember usai menabrak seorang wartawan Tada Todays bernama Dwi Sugesti Mega di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates, Kamis malam 30 Mei.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Iptu Edy Purwanto mengatakan, awalnya Haryadi mengemudikan mobilnya dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di lokasi kejadian, Hariyadi tidak dapat menguasai laju kendaraannya hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban yang melaju searah di depannya. Atas kejadian itu, korban terluka hingga harus dilarikan ke RS Kaliwates.
Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif dan kondisinya semakin membaik.
Sementara itu Haryadi sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Gakkum Satlantas Polres Jember. Hasil pemeriksaan sementara, memang ada dugaan yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol saat berkendara.
Kendati demikian, untuk memastikan itu polisi menunggu hasil tes urine dari RSD Soebandi.
Lebih jauh Edy menjelaskan, jika memang nantinya Hariyadi terbukti berkendara dalam kondisi mabuk, maka ia masuk kategori pelanggaran berkendara dengan cara tidak wajar. Haryadi terancam pasal 311 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
<<<<rusdi
