
Tahapan verifikasi administrasi Calon Bupati/ Wakil Bupati Jember 2024 yang maju calon perseorangan telah berakhir pada Rabu 29 Mei 2024.
Namun sejauh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember belum memastikan apakah calon bupati/ wakil tersebut sudah memenuhi syarat administrasi dukungan.
Menurut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Ahmad Susanto, hingga Rabu siang, verifikasi administrasi belum rampung, masih baru 95 persen dari jumlah total dukungan sebanyak 142.548 KTP.
Meski demikian, Susanto memastikan akan menyelesaikan sisa 5 persen dukungan tersebut hari ini juga.
Sebab hari ini adalah batas akhir verifikasi administrasi untuk calon perseorangan. Karena itu, pihaknya akan mengundang pasangan bakal calon independen ke kantor KPU untuk menerima hasil verifikasi administrasi tersebut.
Apakah yang bersangkutan lolos administrasi atau tidak. Jika lolos KPU akan melanjutkan dengan verifikasi faktual. Namun jika tidak lolos, sudah tentu pencalonan mereka akan gugur.
Susanto menambahkan, verifikasi administrasi ini adalah kegiatan mencocokkan KTP dukungan yang diupload pada silon dengan foto copy KTP dukungan yang diterima KPU. Jika keduanya cocok maka dinyatakan MS alias Memenuhi Syarat. Jika tidak cocok akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Sebelumnya, pasangan Calon Bupati /Wakil Bupati Jember dari calon perseorangan Muhammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita mendaftar ke KPU Jember. Mereka menyetor jumlah dukungan yang diupload melalui Silon (Aplikasi Pencalonan) perseorangan sebanyak 142.548 KTP dengan mengambil sebaran penuh di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
<<<<hafit
