Dukun di Balung Gelapkan Belasan Mobil demi Beli Mobil

HM, dukun yang menjadi spesialis penggelapan mobil di Jember ditahan di Polsek Balung. (Foto: Dokumentasi Polsek Balung)

Seorang pria berinisial HM, warga Desa Tutul Kecamatan Balung, Jember dibekuk polisi. Pria yang membuka praktik perdukunan itu ditangkap karena diduga melakukan penggelapan mobil.
 
Kapolsek Balung AKP Sunarto, Sabtu 4 Mei mengatakan, awalnya pada tanggal 28 April 2024, tersangka mendatangi tetangganya, Agus Afandi, 27 tahun.
 
Tersangka menyewa mobil Daihatsu Grandmax Nopol : E-8239-MC milik korban dengan alasan untuk membawa barang ke Kecamatan Arjasa.
 
Setelah diberikan pinjaman, tersangka justru menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang berinisial HL, yang hingga saat ini masih DPO.
 
Tak cukup sampai di situ, tersangka kembali meminjam mobil Honda Brio kepada korban, dengan alasan hendak mengantarkan anaknya berobat. Lagi-lagi, mobil korban tersebut digadaikan kepada HL. Bahkan tersangka juga sempat menukar mobil korban dengan mobil Toyota Agya.
 
Korban yang mengetahui kejadian itu langsung menjemput tersangka di rumahnya dan membawanya ke Polsek Balung. Setelah dikembangkan, ternyata tersangka sudah lebih dari 10 kali menggadaikan mobil orang lain dengan harga Rp22 sampai 27 juta.

Ia beralasan membutuh uang untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bayar cicilan dua unit mobil.
 
Lebih jauh Sunarto mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan mobil sejumlah korban yang digadaikan oleh tersangka.

<<<<< rusdi
 

(1.147 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.