BKPSDM Jember Tegaskan Belum Ada Mutasi Jabatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember, Sukowinarno.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno menegaskan hingga saat ini, Rabu 29 Mei 2024 belum ada pengajuan mutasi jabatan aparatur sipil negara jelang Pilkada 2024.
 
Demikian dia sampaikan menanggapi peringatan Bawaslu Kabupaten Jember tentang adanya larangan mutasi pegawai pada 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
        
Menurut Sukowinarno, hingga saat ini masih ada 43 jabatan kosong yang berada di sejumlah kecamatan dan di kelurahan di Kabupaten Jember. Kekosongan jabatan itu karena sejumlah ASN tersebut sudah memasuki masa pensiun.
      
Dia menegaskan hingga saat ini belum ada rencana Pemkab Jember, untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jember.
      
Sukowinarno mengatakan, larangan yang disampaikan Bawaslu itu sifatnya mengingatkan eksekutif supaya berhati-hati, tidak saklek, yang menjadi keharusan.
 
Sebab, mutasi ASN atau pengisian jabatan ASN tahun 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Regulasi tahun 2024, pengisian jabatan ASN harus melibatkan BKN atau Badan Kepegawaian Nasional. Sedangkan regulasi sebelum tahun 2024  tidak melibatkan BKN.
       
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang 6 pelaksanaan Pilkada 2024. Termasuk 6 setelah penetapan calon kepala daerah terpilih. Hal ini sesuai regulasi baru pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
 
<<<< hafit

(851 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.