
Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, kembali melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Upaya sosialisasi ini kembali dilakukan sejak awal Mei 2024 dengan memasang spanduk di sejumlah titik keramaian.
Upaya ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang ternyata belum mengatahui dan tidak menerima adanya kenaikan tarif parkir.
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan, kenaikan tarif parkir ini sudah ditetapkan sesuai Perda Kabupaten Jember no 1 tahun 2024. Tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp1000, telah naik menjadi Rp2000. Sementara kendaraan roda empat tarif parkirnya juga naik dari Rp2000 menjadi Rp4000.
Kendati sudah diterapkan sejak awal Januari 2024, namun hingga kini banyak masyarakat yang belum mengetahui dan menerima kebijakan tersebut.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pemasangan spanduk sosialisasi tarif parkir disebar di sejumlah titik keramaian. Seperti di Jalan Untung Suropati, Jalan Jawa, Jalan Samanhudi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ciliwung dan Jalan M.Yamin.
<<<< ulil
(988 views)