Aturan Baru Ambil Pupuk Subsidi Bisa Diwakilkan Kelompok Tani, APP Jatim Sebut Masih Rumit

Sosialisasi aturan baru penyaluran pupuk subsidi dari pengecer ke petani

Kementerian pertanian mengeluarkan aturan baru tentang penyaluran pupuk subsidi dari pengecer ke petani. Petani kini bisa mengambil pupuk subsidi dengan diwakilkan oleh pihak kelompok tani. Kendati demikian, tidak ada perubahan sistem distribusi dari pengecer ke petani. Proses pengambilan masih harus menyerahkan KTP, surat kuasa dan bersedia difoto.
 
Aturan tersebut, tertuang dalam Permentan no. 01 tahun 2024 dan Kepmentan no. 249 tahun 2024, perihal tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
 
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jatim menyebut, aturan baru pengambilan pupuk subsidi, masih sama dengan sistem yang lama. Bedanya, jika sebelumnya harus petani sendiri yang datang mengambil ke kios, kini bisa diwakilkan oleh kelompok tani. Pihak keluarga petani sendiri, hingga saat ini belum bisa mewakili pengambilan pupuk.
 
Ketua APPI Jatim, Jumantoro mengatakan, kendati pemerintah telah menambah alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton di bulan Mei 2024. Namun dia pesimis serapan pupuk bisa maksimal. Sebab hingga Jumat 17 Mei kemarin, serapan pupuk subsidi alokasi yang lama di tingkat kios di Jember, masih 43 persen untuk jenis urea dan 37 persen untuk NPK.
 
Belum lagi persoalan data penerima pupuk dalam e-alokasi, hingga saat ini masih belum valid. Banyak petani yang berhak namun belum terdaftar.
 
Berikut alur pengambilan pupuk subsidi yang bisa diwakilkan ke kelompok tani.
 
Pertama, pengurus atau anggota kelompok tani yang menerima surat kuasa, harus membawa KTP pribadi asli. Kemudian surat kuasa dan fotocopy KTP petani yang diwakilkan.
 
Selanjutnya, pihak kios akan mencari nama kelompok tani dan memeriksa jatah pupuk yang bisa diambil.
 
KTP penerima kuasa juga harus difoto menggunakan aplikasi I-Pubers, selanjutnya penerima kuasa juga harus difoto tampak dari kepala hingga kaki.
 
Usai difoto, penerima kuasa harus melakukan tanda tangan nota penjualan di aplikasi I-Pubers. Tidak berhenti di situ, pihak kios juga harus memfoto surat kuasa yang telah dibawa. Terakhir, foto KTP petani yang menyerahkan kuasa pengambilan pupuk ke kelompok, juga harus difoto.
 
<<<< ulil

(1.263 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.