3 Terdakwa Pembunuh Kakek di Tengah Kebun Jati Desa Andongrejo, Terancam Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih

3 terdakwa pembunuh takmir masjid bernama Abdul Jalal (70) warga Dusun Watukebo Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, terancam hukuan mati atau seumur hidup. Demikian terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang 27 Mei 2024.
     
Ketiganya yakni AF (22), kemudian tetangga korban KR (22) KA (25), masing-masing merupakan warga Desa Pontang Kecamatan Ambulu.
      
Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih usai membacakan surat dakwaannya menjelaskan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
 
Dakwaan yang utama adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang ancaman hukumannya maksimal hukum mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan.
      
Menanggapi surat dakwaan tersebut, anggota tim kuasa hukum 3 terdakwa Ahmad Jailani menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sebab kliennya tidak menyangkal surat dakwaan jaksa. Kliennya membenarkan telah membunuh kakek Jalal tersebut.
      
Pihaknya akan mengikuti sidang lanjutan serta melakukan pembelaan untuk meringankan hukuman terdakwa.
      
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Jember membekuk AF, KR dan KA, karena diduga membunuh kakek Jalal, Januari 2024 lalu.
 
Ketiga terdakwa ini harus merasakan timah panas pada bagian kakinya karena diduga akan kabur atau melawan saat akan ditangkap. Bahkan 2 terdakwa di antaranya sempat kabur ke Pulau Bali.
 
<<<< hafit

(695 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.