Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah, Wartawan Terancam Pidana

Kegiatan OKK di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Sabtu siang 27 April

Pelanggaran terhadap pasal 5 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 masih sering terjadi. Masih ditemukan wartawan menulis berita mengabaikan asas praduga tak bersalah.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jatim, Mahmud Suhermono saat menjadi pemateri kegiatan OKK, di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Sabtu siang 27 April.
 
Mahmud menjelaskan, sesuai pasal 5 UU Pers, pers nasional berkewajiban menyajikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
 
Kendati sudah berlaku pasca reformasi, namun belum semua wartawan mematuhinya.
 
Mahmud mencontohkan, masih ditemukan wartawan yang meliput peristiwa kriminal langsung menjustifikasi pelaku bersalah dengan identitas lengkap. Padahal terduga pelaku baru ditangkap dan belum dinyatakan bersalah oleh hakim. Selain itu, sebagian wartawan juga sering menyebut identitas anak secara lengkap dalam berita.
 
Mahmud mengingatkan, selain berdampak buruk bagi orang yang diberitakan, pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dapat menyebabkan wartawan terancam hukuman.
 
Sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU Pers, wartawan yang melanggar pasal 5 dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

(816 views)