25 Motor Disita Polres Jember Saat Balap Liar, Pemilik Terancam Sanksi Tilang 3 Juta Rupiah

Satlantas Polres Jember menyita 25 unit sepeda motor yang dipakai balap liar di sejumlah lokasi.
 
Sesuai aturan perundang-undangan para pemilik kendaraan tersebut terancam sanksi tilang sebesar Rp3.000.000.
 
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, 25 unit kendaraan roda dua itu diamankan di sejumlah lokasi sejak tanggal 4 sampai 16 April 2024 lalu.
 
Pemilik kendaraan tersebut juga telah diberikan sanksi berupa tilang. Sesuai aturan perundang-undangan, para pemilik nantinya dapat dikenakan sanksi maksimal Rp3.000.000
 
Selain sanksi tilang, pemilik 25 kendaraan tersebut juga baru bisa mengambil kendaraan mereka setelah disita dalam waktu minimal satu bulan.
 
Setelah itu para pemilik bisa mengambil kendaraanya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
 
Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka kendaraan tersebut akan ditetapkan sebagai barang sitaan. Polisi juga bakal mengembangkan asal usul kendaraan yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan.

<<<rusdi

(943 views)