
Selama momentum mudik lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan Jember melarang kendaraan angkutan berat seperti truk gandeng dan peti kemas beroperasi. Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan, larangan ini berlangsung sejak jumat 5 hingga 16 April 2024.
Kendati demikian, pemerintah tetap membolehkan sejumlah kendaraan berat melintas, khusus untuk angkutan logistik, air minum dan BBM.
Meski diperbolehkan melintas di jalur mudik, para sopir kendaraan wajib melengkapi surat jalan yang tertempel di bagian kaca mobil.
Larangan ini, kata Agus, diterapkan agar kendaraan dengan muatan berat tidak sampai mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur mudik.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Jember memprediksi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik di wilayahnya mencapai 1,3 juta atau 56,38 persen.
Sementara dari hasil survei kementerian perhubungan RI jumlah masyarakat yang akan mudik mencapai 193,6 juta orang, atau 71,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 persen atau 34 juta orang akan bergerak ke Jawa Timur.
<<<<<ulil
