
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memutuskan menolak laporan pelapor saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Jember.
Sebab, terlapor yang terdiri 5 komisioner KPU Jember dan 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, tidak terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024. Mereka sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
Demikian terungkap dalam sidang pembacaan putusan, yang dibacakan ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, Jumat sore, 5 April 2024 kemarin.
Dia menjelaskan, Bawaslu memiliki kewenangan menangani dan memutus laporan pelapor tersebut.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tindakan terlapor, sudah sesuai dengan tatacara prosedur atau mekanisme dalam tahapan rekapitulasi penghitungan hasil suara Pemilu 2024.
Selain itu mereka sudah melaksanakan sesuai ketentuan asas-asas Pemilu dan perinsip – perinsip penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu tidak menemukan bukti pelanggaran pemilu.
Berdasarkan regulasi tentang Pemilu, Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, memutuskan para terlapor tidak terbukti melanggar.
Karena itu, Sanda menolak laporan pelapor untuk seluruhnnya dan menyatakan D hasil kabupaten dan D hasil Kecamatan Sumberbaru, sah.
Kuasa hukum saksi DPD PAN, Habib Zaini dan kawan-kawan tidak hadir saat pembacaan putusan.
Pelapor saksi DPD PAN Jember, Haidir Windu Setiaji, menyatakan kecewa atas putusan Banwaslu tersebut. Dia menilai Bawaslu hanya melihat pada rekapitulasi hasil suara tingkat kecamatan, yang pertama bukan yang kedua.
Padahal yang dia permasalahkan adalah rekapitulasi yang kedua, yang menyebabkan berkurangnya suara PAN.
Karena itu pihaknya akan melakukan koreksi putusan atau banding dalam peradilan umum, ke lembaga yang lebih tinggi, yakni Bawaslu Jawa Timur.
<<<<hafit
