Setiap Bulan, 100 Anak di Jember Ajukan Dispensasi Nikah

Sosialisasi Program Percepatan Penurunan Stunting oleh DP3AKB Jember

Meski sudah ada aturan baru batas waktu nikah 19 tahun untuk pengantin wanita, namun di Jember masih banyak yang mengajukan dispensasi kawin.
 
Setiap bulan, DP3AKB Jember mencatat, sedikitnya lebih dari 100 anak bawah umur mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama.
      
Menurut Kabid Perlindungan anak DP3AKB Jember, Joko Sutriswanto, pengajuan dispensasi kawin ini, menjadi salah satu penyumbang terjadinya pernikahan dini.
 
Menurut Joko, banyak hal yang menjadi penyebab mengajukan dispensasi kawin, di antaranya adalah karena budaya, ekonomi, pendidikan, hingga hamil di luar nikah.
      
Sementara Kepala DP3AKB Jember, Poerwahjoedi, telah membuat surat edaran untuk pengajuan dispensasi usia nikah yang kurang dari 19 tahun, harus ada surat tambahan.
 
Yaitu surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Puskesmas), surat rekomendasi dari psikologi dan surat rekomendasi dari dinas pemberdayaan perlindungan anak dan keluarga berencana.
     
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka stunting dan juga angka perceraian di Kabupaten Jember.
 
<<<<hafit

(1.217 views)