
3 terdakwa kasus korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) pada BRI Cabang Jember divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Selasa 19 Maret 2024.
Ketiganya terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi KKPE senilai Rp10,9 miliar.
Ketiga orang tersebut antara lain Ketua Asosiasi Petani Kacang Indonesia Nanik Chomsah dan 2 mantan karyawan BRI Cabang Jember Pantja Prastawan Heri K dan Rika Surtika yang sebelumnya bertugas sebagai accunt officer dan petugas administrasi keuangan.
Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) ayat (2)/ ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember Dinar Hadi Chrisna Hartanto, Nanik diganjar pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan penjara.
Ia juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp9.259.488.192. Jika tidak membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan 2 mantan karyawan BRI Cabang Hember, Pantja dipidana penjara 5 tahun, denda Rp100.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Selain itu diharuskan mengganti kerugian negara Rp1.593.710.000. Jika tidak membayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara untuk terdakwa Rika Surtika dipidana penjara 3 tahun, denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan penjara dengan uang pengganti kerugian negara Rp130.000.000 subsider penjara 1 tahun.
<<<< hafit
