PAN Ungkap Kehilangan 2084 Suara dalam Hasil Hitung Ulang di Kecamatan Sumberbaru

Sidang dugaan pelanggaran administratif komisioner KPU Jember

Partai Amanat Nasional (PAN) Jember menyeret 12 terlapor penyelenggara Pemilu 2024 terdiri dari 5 komisioner KPU Jember dan PPK Kecamatan Sumberbaru dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember Jumat siang 22 Maret 2024.
 
Sebab para penyelenggara tersebut dinilai tidak membacakan berita acara rekapitulasi D hasil tingkat kecamatan pada rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jember.
 
Kuasa hukum saksi PAN Jember Wiwin Ariesta menduga telah terjadi perubahan D hasil pasca rekapitulasi ulang suara Caleg Dapil Jatim 4.
 
Menurutnya nilai yang diinput berbeda dari berita acara dan rekapitulasi hasil perolehan suara model c hasil di Sumberbaru.
 
Pasca rekapitulasi ulang dia menduga ada indikasi kecurangan atau perpindahan suara yang luar biasa Ini berdampak pada pengurangan suara PAN sebanyak 2.084 suara yang berpindah pada suara partai gerindra Dapil Jember – Lumajang.
 
Perpindahan suara diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
     
Sementara Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in menyatakan bahwa kasus ini baru tahap  persidangan yang nantinya menjadi dasar untuk menyampaikan risalah putusan. Sebagai terlapor akan mengikuti mekanisme yang ada.
    
Namun untuk hasil perolehan suara, sudah ditetapkan secara nasional. Namun jika ada perselisihan hasil ada mekanisme yang bisa ditempuh hingga mahkamah konstitusi.
 
Sementara ketua sidang pelanggaran administrasi Pemilu Sanda Aditya Pradana menunda sidang pada selasa 26 maret pekan depan dengan agenda jawaban dari terlapor komisioner KPU Jember dan PPK Sumberbaru.
 
<<<<hafit

(820 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.