PAN Laporkan Penyelenggara Pemilu Jember dalam Kasus Sumberbaru ke DKPP RI

Kuasa hukum saksi PAN Jember, Habib Zaini

Setelah menjalani sidang pelanggaran administrasi, tim kuasa hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Jember, kini tinggal menunggu pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kecamatan Sumberbaru.
 
Sebab kasus tersebut sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI beberapa waktu yang lalu.
      
Menurut kuasa hukum saksi PAN Jember, Habib Zaini, Kamis 28 Maret 2024, laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik sudah masuk dalam bulan ini.
 
Pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari DKPP terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Sumberbaru.
 
Dia menjelaskan untuk kasus dugaan pelanggaran PPK Sumberbaru, ada 3 jenis pelanggaran, yakni administratif pidana Pemilu dan pelanggaran etik.
 
Untuk pelanggaran administratif dan pidana Pemilu tengah dalam proses di Bawaslu Jember. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik akan digelar oleh DKPP.
        
Meski demikian Habib Zaini enggan menyebut nama-nama terlapor, karena masih menunggu undangan dari DKPP. Dia baru akan menyampaikan nama-nama terlapornya, setelah mendapatkan undangan dari DKPP.
       
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember menggelar 2 sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan PAN ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan ke Bawaslu RI.
 
<<<hafit
 

(783 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.