Disnaker Jember Ingatkan Perusahaan, Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Suprihandoko

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Suprihandoko mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau pengusaha di Jember yang memiliki pekerja wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (TR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
 
Rabu 27 Maret Suprihandoko mengaku telah melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari serikat buruh dan perusahaan di Jember agar ketentuan pembayaran THR bisa dipatuhi. Sosialisasi dan koordinasi digelar pada Jumat pekan lalu 22 maret.
 
Dalam sosialisasi tersebut Supri menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayar dengan cara dicicil. Kemudian karyawan atau pekerja wajib menerima THR penuh satu kali gaji, bagi yang sudah bekerja selama satu tahun.
 
Kemudian bagi pekerja yang baru bekerja dua hingga tiga bulan juga berhak mendapatkan THR berdasarkan lama waktu kerja dibagi 12.
 
Supri mengatakan, ketentuan tersebut sudah diatur sesuai Surat Edaran (SE) Menaker RI, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja, buruh di perusahaan, yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024.
 
Supri menyebut bagi perusahaan yang terlambat membayar THR maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Kemudian denda juga tidak menghilangan kewajiban pengusaha membayar THR kepada pekerja.
 
Jika tidak membayar THR maka perusahaan akan mendapatkan teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan kegiatan usaha.
 
<<<<ulil

(806 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.