Dilaporkan Gerindra Lakukan Penggelembungan Suara, PAN Jember Ajukan Keberatan

Akibat dilaporkan telah melakukan upaya menggelembungkan suara caleg DR RI, Partai Amanat Nasional (PAN) Jember mengajukan keberatan atas laporan Partai Gerindra.
 
Pengurus PAN Jember melalui tim kuasa hukumnya, Heru Prastiono juga mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Kamis sore 29 Februari 2024.
       
Sayangnya seluruh komisioner Bawaslu dan staf Bawaslu sudah tidak berada di tempat karena sudah bergeser ke Hotel Aston Jember untuk melakukan pengawasan  rekapitulasi  tingkat kabupaten.
      
Heru menjelaskan sebagai kuasa hukum, Caleg DPR RI, Abdus Salam merasa keberatan dengan laporan Partai Gerindra. Dia  menilai laporan Partai Gerindra tidak berdasar dan hanya asumsi dan dugaan saja. Karena itu, dia  berharap Bawaslu tidak mudah mengeluarkan rekomendasi hitung ulang, di kecamatan -kecamatan yang dilaporkan ada penggelembungan.    
 
Kalaupun ada rekomendasi hitung ulang lanjut dia, harus diterapkan kepada semua partai politik. Semuanya harus dihitung ulang, sehingga ada rasa keadilan.
      
Sebab hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai dan menjadi produk hukum PPK. Jika terjadi tidak kesesuaian hendaknya digugat ke Mahkamah Konstitusi.
      
Sebelumnya, Partai Gerindra menemukan dugaan pemilu curang Terstruktur, sistematis dan Massif (TSM) di Kecamatan Sumberbaru.
 
Sebab selain salah satu Caleg DPR RI Partai Golkar, dugaan praktik kecurangan TSM berupa penggelembungan suara terjadi pada  salah satu Caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN).
       
Karena itu Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember, Ahmad Halim melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara tersebut ke Bawaslu Kabupaten Jember pada Kamis 29 Februari 2024 kemarin.
 
Sebab dugaan penggelembungan meluas hingga 13 kecamatan, sehingga ada penggelembungan suara hingga 8 ribu suara.
 
<<<<hafit
 

(805 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.