AY terdakwa kasus pemalsuan KTP elektronik mengaku mencetak KTP palsu pesanan pelanggan menggunakan KTP bekas. Demikian disampaikan kuasa hukum AY, Ainul Yaqin.
Menurut Ainul, KTP palsu yang dicetak oleh AY mampu menembus sistem pangkalan data Kemendagri. Sebab KTP yang dicetak berdasarkan kartu keluarga pemesan yang dibuatkan oleh tersangka SJ yang masih belum ditangkap.
NIK tertera di KK tersebut kemudian dicetak menggunakan stiker bening dengan diatur sedemikian rupa. Selanjutnya stiker tersebut ditempel ke keping KTP bekas milik orang lain Sehingga tampilan KTP palsu tersebut terlihat mirip dengan KTP asli
Dengan data yang berhasil menembus sistem tersebut Ainul yakin SJ tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan besar ia bekerja sama dengan oknum petugas atau bisa dengan hacker.
Diberitakan sebelumnya AY mencetak 18 KTP palsu. Belasan KTP palsu tersebut mayoritas dipakai untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah, baik komersial maupun subsidi.
<<<<rusdi
