Satpol PP dan Bawaslu Jember Kembali Copot APK yang Dipasang Tak Sesuai Aturan

Satpol PP bersama Bawaslu Jember kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang dipasang tidak sesuai aturan, Jumat 12 Januari 2024.
 
Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan penertiban APK ini dilakukan sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Penertiban juga dilakukan sesuai regulasi di PKPU dan Perbup no 14 tahun 2013 tentang pedoman pemasangan APK.
 
APK yang melanggar Perbup seperti dipaku di pohon dipasang di tiang listrik atau tiang telepon dipastikan akan dicopot. Termasuk APK yang berpotensi roboh dan membahayakan pengendara di jalanan.
 
Kemudian APK yang ditertibkan karena melanggar PKPU seperti dipasang di tempat ibadah, tempat pemerintahan, fasilitas kesehatan dan tempat pendidikan juga bakal dicopot. Upaya penertiban ini akan terus dilakukan selama masa kampanye setiap dua pekan sekali.
 
Penertiban ini kata Bambang melibatkan seluruh personel Satpol PP yang ada di tiap kecamatan. Hingga kini pihaknya belum mendata berapa total APK yang berhasil diturunkan.
 
Sebelumnya pada 22 Januari 2023 lalu Bawaslu dan Satpol PP telah menertibkan 10 ribu buah APK.
 
<<<<ulil

(704 views)