Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jember tahun 2024 sebesar Rp2.665.392. Jumlah UMK tersebut, lebih rendah dari usulan Depekab Jember sebesar Rp2.668.341, atau selisih selisih, Rp2.949.
Kendati hanya selisih sedikit, namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember akan berkirim surat untuk Gubernur Khofifah. Dalam surat itu, Disnaker akan mempertanyakan mengapa masih ada koresksi dengan pengurangan usulan Depekab Jember.
Sebab, kata Suprihandoko, usulan Depekab Jember sudah sesuai dengan PP no 51 tahun 2023. Selain itu, Debekap telah melibatkan pakar untuk menghitung usulan umk secara ketat, menggunakan inflasi tahunan Kabupaten Kember sebesar 3,05 persen.
Hasilnya, usulan kenaikan UMK 2024 disepakati 4,41 persen. Namun, Pemprov Jatim melakukan koreksi dan menetapkan besaran UMK Jember naik 4 persen, atau dari Rp112.678 menjadi Rp109.729.
Suprihandoko berharap semua pekerja khususnya dari serikat pekerja bisa menerima keputusan dari Pemprov Jatim, sebab secara nilai, tidak selisih banyak dari usulan Depekab.
<<<<ulil
