Tokoh Masyarakat Jelaskan Alasan Warga Mundurejo Kompak Bongkar Jalan Paving Sepanjang 400 Meter

Ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, membongkar Jalan Paving Desa setempat, karena diduga menjadi biang masalah, Jumat, 15 Desember 2023 kemarin.

Sebab, Karena jalan Paving itu, membuat Kades Mundurejo Edy Santoso, harus mendapatkan vonis 1 tahun penjara terkait laporan kasus korupsi. Namun Edy tidak terima dengan vonis tersebut dan mengajukan Banding.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Mundurejo, Sukamsus, Sabtu 16 Desember 2023 mengatakan, pembongkaran jalan paving tersebut, atas permintaan pihak perusahaan paving, PT Duta Bangsa Mandiri asal Kecamatan Rambipuji.

Sebab, paving yang terpasang di jalan sepanjang 400 meter dan lebar 3 meter tersebut, disebut menelan anggaran Rp275 juta dan belum terbayar.

Atas permintaan tersebut, ratusan warga membantunya untuk mengakhiri polemik proyek Paving, yang terpasang semasa PJ Kades Sahri, tahun 2019 lalu.

Camat Umbulsari, Ronny Arvianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran jalan paving di desa tersebut. Namun dia tidak tahu pasti, mengapa jalan paving itu, dibongkar warga.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menvonis terdakwa Edy Santoso Dengan hukuman 1 tahun penjara, Denda Rp50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Dia terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa Mundurejo. Yakni melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(650 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.