Sudah Sepekan Masa Kampanye, Baru ada 2 Parpol di Jember yang Ajukan Pemberitahuan

Meski sudah sudah sepekan masa kampanye berlangsung, namun baru 2 parpol yang melayangkan pemberitahuan kepada Bawaslu Jember.
 
Karena itu, Bawaslu dan KPU meminta seluruh peserta Pemilu, untuk memberitahukan kepada pihak berwenang jika hendak melakukan kampanye.
 
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Datim Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim mengatakan, prosedur kampanye saat ini, cukup mengajukan surat pemberitahuan ke Polsek setempat.
 
Setelah itu, baru salinan pemberitahuan, disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Jember.
      
Namun hingga saat ini Senin 4 Desember 2023, yang menyampaikan salinan pemberitahuan baru ada 2 parpol.
 
Namun pihaknya tidak hafal dimana tempat pelaksanaannya, karena menjadi rangkaian kegiatan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Jember.
      
Devi juga menghimbau Parpol peserta Pemilu 2024, untuk memanfaatkan masa kampanye sebaik mungkin. Namun harus memenuhi ketentuan kampanye dan menghindari larangan kampanye.
      
Hal senada disampaikan Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis. Dia juga berharap parpol menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye. Baik kampanye terbuka dan kampanye tertutup.
 
Hal ini sudah disampaikan seluruh Parpol, untuk merekap jadwal kampanyenya. Semua tempat bisa dilakukan kampanye, kecuali yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit dan sebagainya.
 
<<<hafit

(522 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.