
Hadi Sasmito, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, bahwa penarikan PNS merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Apalagi Pemkab sudah mengirim pengganti pejabat Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu yang baru.
Hadi menegaskan pihak Bawaslu harus mengetahui bahwa pergantian Korsek merupakan kewenangan Pemkab. Selama ini Pemkab Jember bersikap kooperatif terhadap Bawaslu Jember dengan mengabulkan permintaan untuk mengirimkan tiga PNS yang membantu bidang kesekretariatan.
Pihaknya hanya mengusulkan dua posisi, yakni koordinator kesekretariatan dan kepala sub bagian. Sedangkan untuk bendahara, tidak diisi, karena informasinya masih diisi pejabat yang lama.
Sekali lagi, dia menegaskan bahwa Korsek merupakan staf Pemkab Jember. Dia meminta Bawaslu untuk menghormati kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jember, menolak pergantian Koordinator Sekretariat (Korsek), Hisyam Wahyu Aditya.
Penolakan tersebut, disampaikan tiga komisioner Bawaslu Jember kepada komisi A DPRD Kabupaten Jember, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, pergantian Korsek dikhawatirkan menghambat proses-proses kesekretariatan. Padahal Hisyam sudah memenuhi syarat sebagai pejabat pembuat komitmen di Bawaslu.
<<<<hafit
(625 views)