Libur Nataru, Pergerakan Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi

Korlantas Polri, Dirjen Perhubungan Darat, dan Kementerian PUPR, meneken keputusan bersama menghadapi libur Natal dan dan Tahun Baru 2024. Salah satu keputusan itu, berkaitan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Nataru.

Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur Agung Heru Prasongko mengatakan, berdasarkan prediksi, sebanyak 107 juta orang yang melakukan pergerakan selama libur Nataru, mayoritas menggunakan kendaraan pribadi. Mereka memiliki tujuan yang beragam, mulai dari pulang kampung dan pergi ke tempat wisata.

Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas, lanjut Agung, Dinas Perhubungan Jawa Timur telah menyiapkan armada angkutan umum.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil keputusan tiga lembaga, Dinas Perhubungan Jawa Timur juga akan membatasi pergerakan kendaraan angkutan umum, baik selama arus mudik maupun balik.

Pada arus mudik, pembatasan kendaraan angkutan barang akan dilakukan mulai tanggal 22 sampai 24 Desember 2023 dan periode kedua pada tanggal 29 Desember sampai 30 Desember 2023.

Kemudian pembatasan pada saat arus balik berlaku mulai tanggal 26 sampai 27 Desember 2023 dan pada tanggal 1 sampai 2 Januari 2024.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim Haji Satib mengimbau masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan agar mengecek kelayakan kendaraan masing-masing.

<<<RUSDI

(634 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.