Kejari Jember Turut Ajukan Banding atas Kasus Korupsi Dana Desa Mundurejo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, juga mengajukan banding atas upaya hukum yang dilakukan Kepala Desa Mundurejo,  Edy Santoso.

Sebelumnya, Kades Edy Santoso, divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara, dalam kasus korupsi dana desa.

Kini, Kejari Jember juga mengajukan banding atas langkah hukum banding yang dilakukan Edy Santoso.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, Selasa 19 Desember 2023.

Sebab, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya Edy Santoso terbukti secara meyakinkan melanggar Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.         

Dinar menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan menyusun kontra memori banding. Kini dia masih menunggu memori banding dari terdakwa. Sebab, alasan- alasan terdakwa akan dijadikan dasar untuk menyusun kontra memori banding.

Seperti diketahui kuasa hukum Edy Santoso, Alfin Rahardian mengajukan banding, pada Rabu pekan kemarin 13 Desember 2023. Dia menilai putusan majelis hakim, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, ada 3 fakta hukum yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan. Pertama tentang uang yang dikuasai, menurutnya tidak terjadi.

Kedua, tentang penyalahgunaan jabatan dan yang ketiga tentang penyerahan uang kepada seorang saksi dalam BAP,  tidak dilengkapi dengan bukti kwitansi.

<<<HAFIT

(673 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.