Bawaslu Jember Sebut Peserta Pemilu Pasang APK di Sekolah dan Masjid, Siap-Siap Disanksi

Bawaslu Kabupaten Jember mulai meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK). Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, maka bawaslu memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
 
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, jadwal kampanye sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
 
Para pasangan calon sudah bisa melakukan aktivitas kampanye mulai dari penyebaran APK, pertemuan terbatas, maupun debat.
 
Kendati demikian, KPU mengatur ada tempat yang tidak boleh dipasangi dan disebar APK, yakni lembaga pendidikan dan tempat ibadah, gedung pemerintah, tempat wisata milik pemerintah, dan rumah sakit.
 
Untuk itu, Bawaslu saat ini meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilarang tersebut. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
 
<<<<rusdi

(537 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.