Menanti Pengumuman UMK 2024, Disnaker Jember Optimis Usulan Kenaikan 4,41 Persen Tak Dikurangi

Pemprov Jawa Timur akan mengumumkan besaran upah minimun kabupaten (UMK) Jember pada hari ini, Kamis 30 November 2023. Namun hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember masih menunggu pengumuman tersebut.

Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengatakan, pengumuman UMK 2024 akan keluar maksimal pukul 12 malam nanti.

Pihaknya telah meminta kepada Bupati Jember Hendy Siswanto untuk mengawal keputusan tersebut. Supri mengatakan, Hendy saat ini juga sudah berada di Surabaya.

Lebih lanjut, Supri meminta kepada para pekerja untuk bersabar. Pihaknya optimis Pemprov Jatim akan mengabulkan usulan dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Jember, untuk kenaikan UMK 2024 sebesar 4,41 persen atau naik Rp112.679. Apalagi usulan UMK sebesar 4,41 persen tersebut sudah sesuai PP 51 tahun 2023.

Bila usulan tersebut disetujui, minimal UMK Jember tahun 2024 yang akan diterima pekerja sebesar Rp2.668.341. (ULIL)

(563 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.